Dibolehkan Jual Miras, Ahok: “Bir Baik buat Kesehatan”




Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunggu kebijakan dari pemerintah pusat terkait akan diperbolehkannya penjualan minuman beralkohol (minol) di bawah 5 persen.

"Kami tunggu saja (aturan dari pemerintah pusat). Gampang, tinggal balik ke Perda yang lama saja yang mengatur penjualan minuman beralkohol di bawah lima persen. Kita ikuti saja selesai," kata Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2015).

Perda lama yang dimaksud oleh Ahok yakni Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum ‎tentang penjualan minuman beralkohol. Didalam Perda tersebut minuman yang mengandung alkohol lima persen ke bawah termasuk minuman beralkohol tipe A.

Lebih lanjut, Ahok pernah mengatakan meminum bir dahulu disarankan oleh dokter untuk kesehatan.

"Yang penting bir itu ditulis umur sekian tidak boleh beli di bawah lima persen. Sekarang kalau ke dokter, terus susah buang air kecil, dokter suruh minum bir loh,"  kata Ahok.

Ahok juga mengaku tidak mempersoalkan orang mengkonsumsi bir. Justru yang berbahaya itu minuman beralkohol yang dioplos dengan bahan atau zat lainnya.

"Belum pernah ada catatan kriminal orang minum bir terus mabuk dan menyerang. Orang yang menyerang itu yang minum bir oplosan," ujar Ahok.

Sebelumnya, Kemendag akan merelaksasi aturan terkait penjualan minuman beralkohol. Hal ini merupakan salah satu hal yang masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi yang dikeluarkan pemerintah pada 9 September 2015.

Adapun aturan yang akan direlaksasi adalah Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.

Aturan tersebut mengatur tentang tata cara penjualan minuman beralkohol golongan A, khususnya untuk daerah wisata. Namun, dengan relaksasi terhadap aturan tersebut, maka kelak pemerintah daerah yang akan memiliki wewenang untuk menetapkan daerah mana saja yang bisa menjual bir dan minuman sejenisnya. INDO


Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

0 comments:

Post a Comment