Ini Perlakuan Islam Bagi Orang yang Murtad
Bagi mereka yang mengganti aqidah dan keluar dari Islam (murtad), ada beberapa hukuman yang dikenakan kepadanya. Hukuman itu berawal dari diminta untuk tobat, hukuman takzir, penyitaan harta, kehilangan beberapa hak bertindak hukum, hingga dibunuh.
Sesuai dengan prinsip Islam, orang yang murtad pertama kali harus diajak masuk Islam kembali melalui tobat. Akan tetapi, ulama fikih berbeda pendapat tentang hukum mengajak orang murtad bertobat. Menurut jumhur ulama fikih, wajib hukumnya mengajak orang-orang murtad untuk masuk Islam kembali sebelum membunuhnya.
Ajakan ini, menurut mereka dilakukan sebanyak tiga kali. Alasan mereka adalah sebuah riwayat dari Mu‘az bin Jabal ketika ia diutus Rasulullah SAW ke Yaman. Rasulullah SAW mengatakan kepadanya, ”Laki-laki mana saja yang murtad, maka ajaklah dia (kembali pada Islam), jika ia tidak mau kembali pada Islam maka bunuhlah ia. Perempuan mana saja yang murtad, serulah ia kembali pada Islam, jika mereka tidak mau kembali, maka bunuhlah mereka.” (HR. Tabrani).
Dalam riwayat lain dikatakan, ”Bahwa seorang wanita bernama Ummu Marwan murtad, lalu persoalannya sampai kepada Rasulullah SAW. Lalu Rasulullah SAW menyuruh para sahabat mengajaknya untuk tobat. Apabila ia tobat, maka biarkan, tetapi apabila ia tidak tobat, maka bunuh ia.” (HR. ad-Daruqutni dan Baihaki).
Akan tetapi, ulama Mazhab Hanafi berpendapat bahwa untuk mengajak orang murtad bertobat dan kembali masuk Islam hukumnya hanya dianjurkan saja (sunah), karena mereka telah mengetahui secara baik Islam tersebut. Apabila mereka tidak tobat, setelah diajak tobat selama tiga hari, maka mereka boleh dibunuh.
Alasan yang mereka kemukakan adalah riwayat dari Umar bin Khattab ketika sekelompok tentara mendatanginya. Para tentara ini mengatakan kepada Umar bin Khattab bahwa ada salah seorang di antara mereka yang murtad, lalu mereka bunuh. Tetapi Umar ketika itu mengatakan, "Kenapa tidak kamu penjarakan dahulu dia selama tiga hari, kamu beri makan setiap hari dengan makanan yang enak-enak, mudah- mudahan dia bertobat.” Kemudian Umar berkata, ”Ya Allah saya tidak menghadiri eksekusi itu, saya tidak memerintahkannya, dan saya juga tidak rida dengan perlakuan tersebut.” Kisah ini diriwayatkan oleh Imam Malik, asy-Syafi‘i, dan Baihaki.
Cara bertobat tersebut, menurut para ahli fikih, harus dengan mengucapkan dua kalimat syahadat secara serius, serta menyatakan dirinya bebas dari segala bentuk yang membuatnya kafir. Akan tetapi, Imam Malik berpendapat bahwa terlepas dari hukum wajib atau sunahnya mengajak orang murtad itu diajak kembali masuk Islam, maka ada tiga kelompok manusia yang tidak perlu ditunggu tobatnya, yaitu;
(a) Penyihir. Orang yang melakukan suatu sihir yang menyebabkan ia kafir, menurutnya, tidak perlu diminta tobat, tetapi langsung dibunuh. Hukuman penyihir, menurut Imam Malik, sama dengan hukuman orang zindik.
(b) Para zindik yang melakukan perbuatan mengkafirkan langsung dibunuh, sekalipun mereka menunjukkan tobat, karena sikap orang zindik itu di lua rnya Islam dan di batinnya kafir.
(c) Orang yang mencaci Rasulullah SAW. Mereka tidak diajak lagi untuk tobat, tetapi langsung dibunuh. Menurut Imam Malik, orang murtad seperti itu dibunuh bukan karena kekafirannya, tetapi karena perbuatan itu adalah perbuatan pidana yang hukumannya adalah dibunuh. Akan tetapi ulama Mazhab Syafi‘i mengatakan bahwa zindik dan penyihir tetap diajak untuk tobat. Demikian juga halnya dengan orang-orang yang mencaci Rasulullah SAW.
Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !
Sesuai dengan prinsip Islam, orang yang murtad pertama kali harus diajak masuk Islam kembali melalui tobat. Akan tetapi, ulama fikih berbeda pendapat tentang hukum mengajak orang murtad bertobat. Menurut jumhur ulama fikih, wajib hukumnya mengajak orang-orang murtad untuk masuk Islam kembali sebelum membunuhnya.
Ajakan ini, menurut mereka dilakukan sebanyak tiga kali. Alasan mereka adalah sebuah riwayat dari Mu‘az bin Jabal ketika ia diutus Rasulullah SAW ke Yaman. Rasulullah SAW mengatakan kepadanya, ”Laki-laki mana saja yang murtad, maka ajaklah dia (kembali pada Islam), jika ia tidak mau kembali pada Islam maka bunuhlah ia. Perempuan mana saja yang murtad, serulah ia kembali pada Islam, jika mereka tidak mau kembali, maka bunuhlah mereka.” (HR. Tabrani).
Dalam riwayat lain dikatakan, ”Bahwa seorang wanita bernama Ummu Marwan murtad, lalu persoalannya sampai kepada Rasulullah SAW. Lalu Rasulullah SAW menyuruh para sahabat mengajaknya untuk tobat. Apabila ia tobat, maka biarkan, tetapi apabila ia tidak tobat, maka bunuh ia.” (HR. ad-Daruqutni dan Baihaki).
Akan tetapi, ulama Mazhab Hanafi berpendapat bahwa untuk mengajak orang murtad bertobat dan kembali masuk Islam hukumnya hanya dianjurkan saja (sunah), karena mereka telah mengetahui secara baik Islam tersebut. Apabila mereka tidak tobat, setelah diajak tobat selama tiga hari, maka mereka boleh dibunuh.
Alasan yang mereka kemukakan adalah riwayat dari Umar bin Khattab ketika sekelompok tentara mendatanginya. Para tentara ini mengatakan kepada Umar bin Khattab bahwa ada salah seorang di antara mereka yang murtad, lalu mereka bunuh. Tetapi Umar ketika itu mengatakan, "Kenapa tidak kamu penjarakan dahulu dia selama tiga hari, kamu beri makan setiap hari dengan makanan yang enak-enak, mudah- mudahan dia bertobat.” Kemudian Umar berkata, ”Ya Allah saya tidak menghadiri eksekusi itu, saya tidak memerintahkannya, dan saya juga tidak rida dengan perlakuan tersebut.” Kisah ini diriwayatkan oleh Imam Malik, asy-Syafi‘i, dan Baihaki.
Cara bertobat tersebut, menurut para ahli fikih, harus dengan mengucapkan dua kalimat syahadat secara serius, serta menyatakan dirinya bebas dari segala bentuk yang membuatnya kafir. Akan tetapi, Imam Malik berpendapat bahwa terlepas dari hukum wajib atau sunahnya mengajak orang murtad itu diajak kembali masuk Islam, maka ada tiga kelompok manusia yang tidak perlu ditunggu tobatnya, yaitu;
(a) Penyihir. Orang yang melakukan suatu sihir yang menyebabkan ia kafir, menurutnya, tidak perlu diminta tobat, tetapi langsung dibunuh. Hukuman penyihir, menurut Imam Malik, sama dengan hukuman orang zindik.
(b) Para zindik yang melakukan perbuatan mengkafirkan langsung dibunuh, sekalipun mereka menunjukkan tobat, karena sikap orang zindik itu di lua rnya Islam dan di batinnya kafir.
(c) Orang yang mencaci Rasulullah SAW. Mereka tidak diajak lagi untuk tobat, tetapi langsung dibunuh. Menurut Imam Malik, orang murtad seperti itu dibunuh bukan karena kekafirannya, tetapi karena perbuatan itu adalah perbuatan pidana yang hukumannya adalah dibunuh. Akan tetapi ulama Mazhab Syafi‘i mengatakan bahwa zindik dan penyihir tetap diajak untuk tobat. Demikian juga halnya dengan orang-orang yang mencaci Rasulullah SAW.
0 comments:
Post a Comment