Ini Hewan yang Diperintahkan untuk dibunuh dan Dilarang untuk dibunuh


Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ana ingin tahu lebih banyak lagi tentang Islam yang sesuai dengan Al Quran dan As Sunnah. Apakah benar ada dalil tentang adanya binatang yang wajib hukumnya untuk dibunuh dan juga haram hukumnya untuk dibunuh? Jazakumullahukhairan atas jawabannya. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.



https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh3ss0-QqVSRv8i81CkWshS5GJQ7z-ROOJfYK7JRgJgtuR05EqlGRaC7t4viHqNUQ0p7aK0Or048GNuvdZs22g3bow1NVdwOSOR7z-AhpC1ozltIN_nbQcWdpMGKsqVvxLBQ1LjIwZujuE/s1600/cara+halau+tikus+dari+rumah.png


Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu wamaghfiratuhu.

Benar, ada hewan yang kita diperintahkan untuk membunuhnya, dan ada pula hewan yang kita dilarang untuk membunuhnya. Berikut ini beberapa contohnya:

A. Hewan yang diperintahkan untuk dibunuh.

Contoh hewan yang kita diperintahkan untuk membunuhnya adalah yang disebut di dalam hadits Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwasanya Rasululullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ وَالْعَقْرَبُ وَالْحُدَيَّا وَالْغُرَابُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ

“Lima hewan pengganggu yang boleh dibunuh (meskipun) di tanah haram, yaitu: tikus, kalajengking, rajawali, gagak, dan anjing yang suka menggigit.” [HR Al Bukhari (3314) dan Muslim (1198)]

Contoh lainnya adalah cicak. Kita dianjurkan untuk membunuh cicak. Dalilnya adalah hadits Ummu Syarik radhiallahu ‘anha, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم memerintahkannya untuk membunuh cicak. Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah nomor 3228 dengan sanad yang shahih.

Keutamaan dan pahala yang kita dapatkan bila kita membunuh cicak adalah sebagaimana yang disebutkan oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم :

من قتل وزغة في أول ضربة فله كذا وكذا حسنة ومن قتلها في الضربة الثانية فله كذا وكذا حسنة لدون الأولى وإن قتلها في الضربة الثالثة فله كذا وكذا حسنة لدون الثانية

“Barangsiapa yang membunuh cicak dalam sekali pukul, maka dia mendapatkan sekian pahala. Barangsiapa yang membunuhnya pada pukulan yang kedua, maka dia mendapat sekian pahala yang lebih sedikit daripada yang pertama. Jika dia membunuhnya pada pukulan yang ketiga,  maka dia mendapat sekian pahala yang lebih sedikit daripada yang kedua.” [HR Muslim (2240) dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu.]

B. Hewan yang dilarang untuk dibunuh.

Contoh hewan yang dilarang untuk dibunuh adalah seperti yang disebutkan di dalam hadits Ibnu Abbas radhiallahu 'anhu:

إن النبي صلى الله عليه و سلم نهى عن قتل أربع من الدواب النملة والنحلة والهدهد والصرد

“Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarang membunuh empat hewan, yaitu semut, lebah, burung hud-hud, dan shurad.” [HR Abu Daud (5267). Hadits shahih.]

Shurad itu adalah burung yang memiliki kepala dan paruh yang besar dan berbulu lebat, separuhnya berwarna putih dan separuhnya berwarna hitam. Silakan melihat gambarnya di sini.  Adapun gambar burung hud-hud dapat dilihat di sini.

Contoh lainnya adalah katak/kodok. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

لَا تَقْتُلُوا الضَّفَادِعَ فَإِنَّ نَقِيقَهَا تَسْبِيحٌ وَلَا تَقْتُلُوا الْخُفَّاشَ فَإِنَّهُ لَمَّا خَرِبَ بَيْتُ الْمَقْدِسِ قَالَ : يَا رَبِّ سَلِّطْنِي عَلَى الْبَحْرِ حَتَّى أُغْرِقَهُمْ

“Janganlah kalian membunuh katak karena suaranya adalah tasbih. Janganlah kalian membunuh kelelawar karena ketika Baitul Maqdis dihancurkan (oleh kaum kafir) ia berdoa: “Wahai Rabbku, berilah aku kekuasaan terhadap laut agar aku dapat menenggelamkan mereka.” [HR Al Baihaqi. Sanadnya shahih.]

Contoh lainnya adalah semut dan lebah. Kedua binatang ini dilarang untuk dibunuh berdasarkan hadits Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhu:

إن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن قتل أربع من الدواب النملة والنحلة والهدهد والصرد

“Sesungguhnya Nabi صلى الله عليه وسلم melarang dari membunuh empat jenis binatang, yaitu: semut, lebah, hudhud, dan shurad.” [HR Abu Daud (5267). Hadits shahih.]

Masih ada hewan-hewan lain yang diperintahkan atau dilarang untuk dibunuh. Demikian secara ringkas. Wallahu a’lam.

Sumber - Republished by (YM) Yes Muslim !

Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

0 comments:

Post a Comment